Hadirkan Saksi Lawan AGM, Kuasa Hukum H Edward Yakin Kliennya Pemilik Lahan Sah

KANDANGAN (eMKa) – Sidang perkara perdata antara H. Edward Manurung selaku principal yang didampingi Kuasa Hukumnya melawan PT. Antang Gunung Meratus (AGM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (21/9).

Dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat sebanyak 6 orang yang terdiri dari Basran, Bastah, Rusli, Salasiah, H. Suli, dan Teguh Lestari.

Salah seorang saksi menegaskan di depan PN Kandangan Bahwa tanah Pak Haji Edward Manurung itu dibeli oleh Haji Edward Manurung melalui Haji Samud.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Kharis Maula Rianto, “Cukup alasan dan cukup bukti bahwa tanah Pak Haji Edward Manurung adalah yang benar dan yang harus dibebaskan oleh pihak perusahaan dan sesegera mungkin untuk diganti rugi. Kami sangat berkeyakinan dan berpeluang besar perkara kami akan dimenangkan di Pengadilan Negeri Kandangan ini,” ujar Kharis.

Selaku kuasa hukum, Kharis membuka peluang kepada PT AGM untuk menempuh jalur kekeluargaan. “Kalaupun ingin berdamai sebelum putusan, silakan menghubungi kami selaku kuasa hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Antang Gunung Meratus, Suhardi menyampaikan, keterangan-keterangan saksi tadi sudah diuji. “Kalau dari kami nanti minggu depan berkesempatan mengajukan saksi sekitar ada enam orang yang terkonfirmasi,” ujarnya kepada awak media, dihalaman PN Kandangan.

Untuk agenda persidangan selanjutnya akan dgelar pada hari Senin 28 September 2026, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dari penggugat akan menghadirkan 2 orang saksi tambahan sebagai penguat silsilah tanah, sedangkan pihak Tergugat dijadwalkan menghadirkan 6 orang saksi. (wan/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *