KANDANGAN (eMKa) – Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang dibacakan dalam sidang amar putusan, Senin (7/9).
Tiga orang yang dinyatakan bersalah adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Majelis Hakim pimpinan Eko Setiawan menilai para terdakwa secara sadar memalsukan dokumen demi kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Terdakwa terbukti membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) palsu. Dokumen tersebut menyangkut lahan di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya dengan pidana penjara antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor, PT AGM.
Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law Firm, Ardian Pratomo, menilai putusan ini terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Kami sangat kecewa. Putusan ini terlampau ringan dan tidak mempertimbangkan dampak serius akibat terhambatnya operasional perusahaan,” ujar Ardian melalui telepon.
Menurutnya, hukuman yang seharusnya dijatuhkan berkisar 4–5 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal pasal yang disangkakan. Ardian khawatir vonis ringan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terkait pemalsuan dokumen pertanahan ke depannya.
Pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum banding agar hukuman dapat dimaksimalkan.
“Jika JPU tidak mengajukan banding, kami akan mendorong penanganan di perkara lain agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan terkait rencana upaya hukum banding atas putusan tersebut. (wan/jrx).

