Serahkan 17 Alat Bukti Baru, Kuasa Hukum Edward Manurung Yakin Kliennya Pemilik Sah Lahan Sengketa

KANDANGAN (eMKa) – Kuasa hukum H. Edward Manurung dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., menyerahkan 17 alat bukti baru guna memperkuat gugatan atas kepemilikan lahan seluas sekitar 22.057 meter persegi di Dusun Tayub, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang disengketakan dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Penyerahan alat bukti ini dilakukan saat sidang lanjutan perkara perdata antara H. Edward Manurung selaku Penggugat melawan PT AGM, dengan agenda penyerahan bukti tambahan di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (7/9).

Kharis Maulana Riatno menyampaikan bukti tambahan ini diajukan untuk memperkokoh dasar dalil gugatan kliennya.

“Bukti ini memperkuat dalil kami bahwa tanah milik Pak Manurung adalah sah dan berhak, sehingga seharusnya pembebasan lahan dilakukan kepadanya. Diduga kuat pembebasan yang berlangsung selama ini tidak diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak,” ujarnya kepada awak media.

Majelis Hakim PN Kandangan menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan langsung kondisi lapangan dengan seluruh dalil dan bukti yang telah diajukan. Mengingat lokasi berada di area konsesi PT Antang Gunung Meratus, pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.

Sementara itu, kuasa hukum PT AGM, Makran, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai.

“Kami siap menyambut kedatangan Majelis Hakim, pihak penggugat, serta semua pihak terkait ke lokasi untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat,” tegasnya.

Perkara ini merupakan kelanjutan sengketa yang bermula dari dugaan penguasaan lahan milik Penggugat oleh PT Antang Gunung Meratus. Tim kuasa hukum Penggugat terdiri dari Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., Elsa Liana, S.H., dan Bahrudin, S.H. (wan/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *