KANDANGAN (eMKa) – Persidangan sengketa lahan antara H. Edward Manurung melawan PT Antang Gunung Meratus (AGM) memasuki babak Pemeriksaan Setempat, Senin (14/9). Kegiatan dilakukan langsung di lokasi sengketa di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, yang berada dalam lingkup wilayah konsesi pertambangan PT AGM.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Kandangan Eko Setyawan. Pihak Penggugat hadir langsung H. Edward Manurung didampingi tim kuasa hukum: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., Elsa Liana, S.H., Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., Bahrudin, S.H., Fikri Rahmadhani, S.H., dan Nizhar Muhammad Afdie, S.H.
Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta unsur pengamanan dari Polres HSS dan Brimob Polda Kalsel.
Di hadapan media, Kuasa Hukum Penggugat Kharis Maulana Riatno mengatakan secara faktual dilapangan pihaknya mampu menunjukkan bukti secara langsung.
“Kami berkeyakinan penuh tanah ini adalah milik sah klien kami. Hal ini diperkuat pula dengan keterangan dua orang saksi yang hadir saat pemeriksaan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT AGM menyampaikan kesediaan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib hingga tuntas. “Kami juga siap menghadirkan saksi-saksi dari pihak kami,” ujar perwakilan tergugat.
Jadwal sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan ditetapkan pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan 8 saksi dari Penggugat guna memperkuat bukti dan dalil gugatan. (wan/jrx).

