KANDANGAN (eMKa) – Miliki bukti kepemilikan terhadap lahan seluas kurang lebih 22.057 meter persegi di Dusun Tayub, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, H Edward Manurung melalui kuasa hukumnya menggugat PT Antang Gunung Meratus di Pengadilan Megeri Kelas 1b Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, Tim.kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno SH mengajukan sebanyak 43 berkas bukti, sedangkan pihak tergugat melalui hukumnya Suhardi menyerahkan 46 berkas.
” Pengadilan Negeri Kelas 1B Kandangan kembali menggelar sidang perkara perdata sengketa lahan ini dengan agenda penyerahan bukti pada kemaren, Senin, 31 Agustus 2026 ,” ujar Kharis Maulana Riatno.
Lahan yang disengketakan ini bebernya berada di kawasan perbukitan yang dikenal warga setempat dengan nama Gunung Tinggi.
Kharis menjelaskan bahwa bukti surat yang diajukan pihaknya mampu melacak silsilah kepemilikan tanah milik kliennya sejak tahun 1998.
“Melihat bukti surat dari pihak kami maupun pihak tergugat, ini menjadi titik awal keyakinan kami bahwa surat yang dimiliki Bapak Manurung adalah yang sah dan benar,” tegas Kharis kepada awak media.
Ia menambahkan pihaknya siap menghadirkan saksi untuk memperkuat alat bukti tersebut. Sebaliknya, surat-surat yang dimiliki tergugat dinilai tidak memiliki silsilah kepemilikan yang jelas, dengan tahun penerbitan berupa tahun 2019, 2024, dan 2025.
“Kami juga telah mencocokkan surat yang disampaikan tergugat dengan bukti pembayaran PBB yang tercatat di buku data Pemkab HSS,” jelasnya lebih lanjut.
Kharis menyatakan pihaknya akan melengkapi berkas tambahan untuk memperkuat dugaan adanya unsur pemalsuan surat dalam perkara ini.
Sementara, Dalam persidangan, H. Edward Manurung juga sempat menyampaikan pernyataan di hadapan majelis hakim bahwa: “Surat kepemilikan tanah yang dimiliki PT AGM adalah palsu.”
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Suhardi, menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali seluruh bukti yang diajukan.
“Kami akan mendalami materi perkara serta mempersiapkan bukti yang relevan untuk persidangan selanjutnya,” ujar Suhardi secara singkat.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026 dengan agenda pembuktian lanjutan. (wan/jrx).

