Saksi Tergugat Berikan Keterangan Berbelit, Benang Merah Kasus Edward Lawan AGM Hampir Terkuak

KANDANGAN (eMKa) – Setelah sempat ditunda selama sepekan, persidangan gugatan H. Edward Manurung melawan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, Senin (5/10).

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi tergugat ini sempat memanas, karena saksi yang merupakan anak dari pemilik tanah awal tampak berbelit – belit dalam memberikan keterangan hingga pihak penggugat geram, beruntung Majelis Hakim segera menengahi dan melerai keduanya.

Kuasa Hukum H. Edward Manurung, Kharis Maulana Riatno, mengungkapkan bahwa keterangan saksi ini sangat janggal dan berbelit-belit.

“Bagaimana logikanya mereka yang punya tanah tidak terlalu paham terkait surat-surat tanahnya dan tidak paham silsilah tanah serta batas-batasnya,” ungkap Kharis Maulana.

Saksi bebernya tidak bisa menjelaskan asal-usul riwayat tanah miliknya, padahal tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua saksi kepada H. Edward Manurung.

“Saksi juga mengakui bahwa tanah milik ibunya ini sudah dijual ibunya kepada H. Edward Manurung (penggugat), namun kemudian oleh saksi dijual lagi kepada PT Antang Gunung Meratus,” ungkapnya.

Menurut Kharis yang banyak berperan menerbitkan surat-surat dan aktif dalam urusan pembebasan lahan adalah oknum pembakal (kepala desa) lokasi lahan setempat.

“Saksi ini saat pembebasan lahan, mereka banyak menyerahkan urusan surat keterangan tanahnya kepada kepala desa, karenanya patut diduga ada pemalsuan surat tanah palsu,” tegasnya.

Senada, Pihak penggugat, H Edward Manurung mengatakan bahwa saksi ini menjual kembali lahan yang sebelumnya milik orang tuanya ini ke PT AGM meski sebelumnya orangtuanya telah menjual lahan tersebut kepada dirinya.

” Saksi dalam hal ini telah sengaja memalsukan surat tanah miliknya dan melakukan penipuan terhadap diri saya dan PT Antang Gunung Meratus,” tegasnya.

Dirinya sangat yakin bahwa yang lahan diukur oleh saksi Tergugat adalah tanah miliknya untuk dibebaskan oleh PT AGM.

Faktanya beber Edward, berdasarkan bukti di persidangan yang disaksikan bersama Yang Mulia Majelis Hakim, objek tanahnya berada di Desa Madang Kecamatan Padang Batung HSS sementara surat tanahnya berada di Desa Batu Bini Kabupaten Tapin, jadi lahan dan surat tanahnya beda kabupaten.

Tanah milik Penggugat H. Edward Manurung ini juga resmi terdaftar dan memiliki NOP PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten HSS, sedangkan surat tanah Tergugat yang menjadi alat bukti pada persidangan yang dijual oleh saksi Tergugat belum memiliki NOP PBB.

Dalam sidang ini, Penggugat juga menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Kepala Desa Madang yang menguatkan dan membenarkan silsilah asal-usul tanah serta batas-batas tanah milik H. Edward Manurung.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM atau perusahaan tergugat, Suhardi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya telah melakukan pembebasan lahan sesuai peraturan yang berlaku melalui masyarakat.

“Kita menghadirkan saksi, dan kita uji di persidangan. Untuk kebenarannya, biar hakim yang memutuskan,” ucap Suhardi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan (12/10), dengan agenda keterangan saksi tambahan dari tergugat dan tambahan alat bukti dari Penggugat. (wan/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *